News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Bareskrim Belum Keluarkan Izin Denny Indrayana Mengajar di Australia

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar hingga kini belum memutuskan apakah pihaknya akan mengizinkan Denny Indrayana, tersangka korupsi pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway), untuk mengajar di Australia.

Penyidik Bareskrim telah mencegah Denny ke luar negeri sejak berstatus tersangka di Bareskrim.

Masa pencegahan itu sudah habis per 1 Oktober 2015.

Namun karena berkas perkara Denny belum selesai, penyidik kembali memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri pada 28 Oktober 2015.

"Belum saya putuskan, masih saya pelajari dan pertimbangkan. Dia kan masih berstatus tersangka," kata Anang usai menghadiri Seminar Sekolah Sespimmen Dikreg Ke 55 TA 2015 "Pilkada Serentak Permasalahan dan Pemecahannya", Selasa (6/10/2015) di PTIK, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Senin (5/10/2015) Denny menyambangi Bareskrim meminta izin agar bisa keluar negeri, mengajar di Australia.

"Denny datang mengajukan surat izin untuk mengajar di Melbourne, Australia. Soal permintaan itu akan dibicarakan ke atasan (Kabareskrim)," tutur Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto, Senin (5/10/2015) di Mabes Polri.

Djoko menambahkan seharusnya sebagai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny sudah mengetahui bahwa orang yang berstatus tersangka pasti tidak diperbolehkan ke luar negeri, dicegah agar tidak kabur.
"Perlu dibicarakan dulu dengan atasan. Kan dia sedang menjalani proses hukum dan sudah dicegah ke luar negeri," tambahnya.

Untuk diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini