Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa dugaan korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM), Suryadharma Ali, geram dengan pengakuan mantan anak buahnya di Kementerian Agama, Saefuddin A Syafi'I.
Mantan Menteri Agama ini menilai, keterangan mantan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Kementerian Agama tersebut banyak yang menyimpulkan ketimbang mengungkap fakta.
Untuk itu, kuasa hukum SDA Johnson Pandjaitan mengancam akan melaporkan Saefuddin ke Bareskrim Polri hari ini.
Melalui kuasa hukumnya, Suryadharma berencana melaporkan Syaifuddin ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri, pagi ya, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Johnson Panjaitan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (5/10/2015) dinihari.
Menurutnya, salah satu keterangan Saefuddin yang dianggap tidak benar adalah terkait nota dinas tahun 2012-2013. Saefuddin mengatakan ada arahan dari SDA terkait penunjukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
"Tidak pernah ada arahan dari Pak Menteri. Ini bisa menjerumuskan orang atas keterangan palsu. Mudah-mudahan polisi bisa menindaklanjuti itu," kata Johnson.
Sementara itu, SDA yang mencecar Saefuddin soal apa saja yang diketahui dirinya perihal DOM, menilai Saefuddin dianggap tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai ruang lingkup dana operasional menteri (DOM).
"Tidak memiliki pengetahuan tentang penggunaan DOM, tentang protokoler, tentang apa itu PA, PPA, dan KPA, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Tentang permisahan antara kegiatan pribadi dan kegiatan dinas menteri. Banyak keterangan tidak konsisten dan bohong," katanya.