Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR mengusulkan dalam draf revisi undang-undang, KPK memungkinkan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, sebagaimana tertulis dalam pasal 42.
"KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada 109 ayat (2) KUHP," tulis draf revisi UU KPK yang dokumennya diterima Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Dalam draf revisi UU KPK juga menyebutkan komisi tersebut harus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan sebagaimana tertuang dalam pasal 52 ayat 5.
"Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan kepolisian atau kejaksaan belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh KPK maka KPK tersebut wajib memberitahukan kepada kepolisian atau kejaksaan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan," demikian tertulis dalam draf.
Sedangkan pada pasal 53 ayat 1 menyebutkan mengenai penuntut KPK adalah jaksa yang berada di bawah Kejaksaan Agung yang diberi wewenang KUHAP untuk menuntut dan melaksanakan penetapan hakim.