Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengapresiasi Wahana Lingkungan Hidup yang mengusulkan agar pemerintah menggugat perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan.
"Ini usulan yang bagus menurut saya," ujar Kepala Staf Presiden, Teten Masduki kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2015).
Pemerintah akan mempertimbangkan usulan Walhi tersebut. "Memang dimungkinkan pemerintah atas nama rakyat korban asap bisa menggugat warga negara. Jadi pemerintah mewakili hak gugat itu. Nanti saya sampaikan ke Presiden," ucap Teten.
Sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dimungkinkan melayangkan hak gugat terkait kerusakan lingkungan kepada perusahaan.
Pasal 90 ayat (1) berbunyi: Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yangbertanggung jawab di bidang lngkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.