News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenristekdikti Jelaskan Sebab Perguruan Tinggi Dinonaktifkan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Patdono Suwigno ketika memberikan keterangan kepada awak media dalam temu media di Kementrian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Patdono Suwigno menjelaskan terdapat beberapa sebab pemerintah menonaktifkan suatu lembaga pendidikan tinggi.

Hal tersebut adalah tidak melaporkan data perguruan tinggi selama empat semester berturut- turut, tidak tercukupinya rasio antara dosen dan mahasiswa, melakukan pembelajaran di luar kampus utama tanpa izin, yayasan yang terdaftar sebagai pengelola sudah tidak aktif, tidak melaporkan pergantian yayasan yang menaungi, tidak melaporkan perpindahan kampus, dan terjadinya konflik pada yayasan.

Beberapa pelanggaran akibat tidak melakukan pelaporan, menurut Patdono terjadi karena beberapa kampus tidak memiliki cukup staf yang dapat ditugaskan untuk melaporkan ke Kementerian Riset dan Perguruan Tinggi. "Tapi beberapa ada juga yang sengaja tidak melaporkan," kata Patdono dalam temu media di Kementrian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Mengenai pelanggaran rasio antara dosen dan mahasiswa, Patdono menyebutkan, ini tidak hanya dilakukan oleh perguruan tinggi swasta, tapi juga oleh perguruan tinggi negeri.

"Rasio dosen dan mahasiswa yang ditetapkan Dikti untuk (program studi) ilmu pengetahuan sosial 1 satu dosen per 45 mahasiswa, sedangkan untuk (program studi) ilmu pengetahuan alam 1 dosen untuk 30 mahasiswa. Nisbah ini masih banyak belum dipatuhi oleh PTS dan PTN," kata Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti.

Bagi kampus yang melakukan pembelajaran jarak jauh atau diluar kampus utama tanpa izin, Patdono menegaskan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak akan memiliki keabsahan.

"Kelas jauh yang tidak berizin, ijazahnya tidak punya civil effect dan tidak bisa digunakan untuk mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil dan di Badan Kepegawaian Negara," kata Patdono.

Patdono menyebutkan sampai saat ini, berdasarkan data dari Kementerian Riset dan Perguruan Tinggi, terdapat 243 lembaga pendidikan tinggi yang ditetapkan non aktif. Jumlah ini berubah-ubah setiap waktu tergantung tindak lanjut institusi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini