News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Tambang Pasir

Otak Pembunuhan Salim Kancil Masih Jabat Kepala Desa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, Hariyono (pakai penutup) akan dibawa ke Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2015) sore.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Meski sudah menyandang status tersangka untuk dua kasus berbeda, Hariyono belum lengser keprabon sebagai Kepala Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang.

Penyidik Polda ‎Jawa Timur telah menahan Hariyono untuk kasus penambangan ilegal di Lumajang serta pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis lingkungan Desa Selok Awar Awar, Salim Kancil Dan Tosan.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri tidak bisa langsung memproses pemberhentian terhadap Hariono. PasalnyaTjahjo, masih menunggu proses hukum.

"Nanti kalau proses hukum sudah inkrah, baru bisa diberhentikan," tegas Tjahjo usai Seminar Sekolah Sespimmen Dikreg Ke 55 TA 2015 "Pilkada Serentak Permasalahan dan Pemecahannya," di PTIK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, seorang kepala desa diberhentikan sementara. Tugasnya bisa digantikan sekretaris desa, bisa juga pihak lain di luar perangkat desa seperti Kecamatan.

"Tapi kita serahkan ke kepolisian semua," beber Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini