News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bisa Periksa Ivan Haz Tanpa Izin Presiden Jika

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemukulan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menjadwalkan pemanggilan ahli hukum pidana untuk membantu pengusutan kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga oleh anggota DPR, Ivan Haz dan istrinya, Anna Susilowati.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, mengatakan ahli hukum pidana diperlukan untuk menentukan kategori tindak pidana mana perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Apabila perbuatan itu masuk pidana khusus, menurut Tito, polisi tidak perlu meminta izin presiden untuk memeriksa Ivan Haz. Apabila masuk pidana umum, maka pemeriksaan harus seizin presiden.

“Kalau seandainya beberapa ahli mengatakan peristiwa ini bukan pidana khusus, kami akan meminta izin presiden memanggil (Ivan Haz, red). Apabila nanti sudah memenuhi cukup alat bukti kami akan posisikan sebagai tersangka,” terang Tito di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2015).

Mantan Kapolda Papua itu menjelaskan ada tiga kasus yang tidak memerlukan izin kepada presiden untuk dilakukan pemeriksaan. Pertama, kasus tertangkap tangan.

Kedua ketika orang disangka melakukan tindak pidana yang terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau terhadap keamanan negara berdasarkan bukti petunjuk. Terakhir melakukan tindak pidana khusus.

“Jadi bisa dikecualikan. Ini masuk dalam kriteria C. Jadi, kami sedang mengkaji untuk memanggil tersangka,” kata dia. Baca juga: Seribu Cara Polisi Periksa Anggota Dewan Diduga Aniaya Pembantunya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini