TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak menemui hambatan dalam meneliti berkas dan barang bukti perkara pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010, dengan tersangka Bambang Widjojanto (BW).
Meski diklaim tidak ada hambatan, namun proses penelitian berkas dan barang bukti perkara masih berproses hingga saat ini.
Padahal perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh Bareskrim sejak 18 September lalu.
"Kejari Jakarta Pusat masih melakukan penelitian berkas dan barang bukti (perkara Bambang). Sejauh ini tidak ada hambatan yang ditemukan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2015).
Waluyo menuturkan tidak ada batasan waktu maksimal dalam proses penelitian berkas dan barang bukti suatu perkara, untuk selanjutnya siap disidangkan.
Menurut Waluyo, batasan hanya berlaku jika tersangka dalam perkara tertentu ditahan oleh Kejaksaan.
"Memang tidak diatur mengenai batas maksimal kalau tersangka tidak ditahan. Kalau tersangka ditahan, maksimal penelitian harus selesai 20 hari sesudah dilimpahkan," tegasnya.
Untuk diketahui, setelah kasus BW ditahapduakan dari Bareskrim ke Kejaksaan, banyak tuntutan pemberian deponering (pengesampingan perkara) atas kasus yang menjerat pimpinan KPK nonaktif itu.
Namun hingga kini belum ada sinyal pemberian deponering terhadap kasus Bambang dari Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Baca tanpa iklan