Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) lingkungan untuk melindungi anak dari berbagai tidak kekerasan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa dalam keterangannya, Rabu (7/10/2015).
“Satgas ini cukup berupa jaringan komunikasi yang dilakukan pada tingkat RT/RW. Nampaknya sederhana, tapi saya yakin bisa membantu mencegah terjadinya kekerasan baik fisik maupun mental semacam bullying, kekerasan seksual atau kejahatan lain seperti penculikan, jebakan narkoba, dan banyak lagi yang bisa mengancam keselamatan anak,” kata Ledia.
Musibah kekerasan berujung kematian yang menimpa PNF (9), menurut Politikus PKS ini menunjukkan upaya perlindungan anak di Indonesia masih sangat lemah.
“Payung hukum ada, Undang-undang, Perpu, Perda, dan berbagai aturan sudah dapat dikatakan cukup tersedia di negara kita. Hanya soal implementasi dan penegakan hukum yang ternyata belum banyak berubah,” kata Ledia.
Ledia mengingatkan bahwa upaya melindungi anak dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 menuntut tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan oragtua atau wali untuk berperan aktif terutama dalam hal preventif atau pencegahan terjadinya tindak kekerasan.
“Kita tak bermaksud menyalahkan pihak-pihak tertentu. Hanya mengingatkan, sekali lagi mengingatkan semua pihak termasuk diri saya, bahwa hal-hal sederhana semacam ini bisa kita lakukan sebagai sebuah langkah preventif agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan maupun kejahatan pada anak,” kata Ledia.