News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Jadi Rujukan Banyak Negara, Kenapa KPK Malah Dilemahkan?

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Pimpinan KPK Johan Budi, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, Pimpinan KPK Zulkarnain, dan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, memberikan keterangan kepada wartawan terkait rancangan revisi UU KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015). KPK menolak rancangan revisi UU KPK yang diusulkan DPR karena terdapat sejumlah pasal yang melemahkan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir saban bulan banyak tamu berbagai negara datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntut ilmu pemberantasan korupsi, tapi kini malah dilemahkan lewat draf revisi UU KPK. 

Ketua Pelaksana Tugas KPK, Taufiequrrahman Ruki mengakui UU KPK belum baik tapi sepak terjang lembaga ini sudah menjadi benchmark dan acuan global dalam pemberantasan korupsi.

"Hampir tiap bulan kita terima tamu untuk mempelajari apa itu KPK. Bahkan Malaysia yang kita pernah belajar ternyata mengikuti pola KPK," kata Ruki kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Banyak perwakilan negara di dunia datang ke KPK untuk studi banding, mencari contoh dan sebagainya. Bahkan pegawai KPK diminta memberikan konsultasi mendirikan KPK di beberapa negara semisal Afganistan dan Pakistan.

"Beberapa teman diminta memberikan consulting untuk membentuk KPK di Afghanistan, Pakistan. IPK kita juga sudah membaik meski belum mencapai hal-hal memuaskan," kata dia.

Ruki mengakui UU KPK memang butuh penyempurnaan. Menuju penyempurnaan tersebut, tentu saja bukan melalui pelemahan sebagaimana tertuang dalam draft revisi UU KPK usulan DPR.

"Undang-Undang KPK belum baik karena itu perlu disempurnakan, bukan malah dilemahkan," tukas Ruki.

Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji menyatakan hal sama. Anto yang ikut sebagai tim perumus UU KPK mengatakan DPR menganggap itu tidak bagus sehingga melakukan pelemahan-pelemahan dalam revisinya.

"Tidak bagus menurut DPR. Kalau menurut saya dan Pak Ruki dan tim pakar sudah sangat baik. Kalau ada yang perlu direvisi bukan hal-hal esensial," terang Anto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini