News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Korporasi Pembakar Hutan Bertambah, Dua Korporasi Asing Jadi Tersangka ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan ada penambahan tersangka korporasi pembakar lahan dan hutan.

Saat ini total korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka ada 12.

"Kepolisian telah menetapkan 12 korporasi menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan. Dua di antaranya merupakan korporasi asing," tutur Anang, Kamis (8/10/2015).

Anang melanjutkan ‎dua korporasi yang dimaksudkan, yakni PT Antang Sawit Perkasa (PT ASP) yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Dan PT Kayong Agro Lestari (PT KAL), ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Anang melanjutkan, jumlah tersangka perkara pembakar hutan dan lahan terus bertambah. Data Bareskrim Polri per Rabu, 7 Oktober 2015, mencatat ada 223 tersangka dalam perkara tersebut.

Total 223 tersangka tersebut, lanjut Anang, didasarkan pada adanya 242 Laporan Polisi dengan jumlah area terbakar seluas 42.676,68 hektare.

"Ada 24 perkara yang masih penyelidikan‎. Dari total LP yang sudah masuk ke penyidikan, perkara yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 23 kasus dan yang sudah masuk ke tahap dua sebanyak 34," tambah Anang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini