News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Politikus PPP Biilang di Rapat Ada Fraksi yang Setuju Revisi UU KPK, Pernyataan di Media Menolak

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PPP Arwani Thomafi hadir berdiskusi bersama redaksi Tribunnews sekaligus Live Chat dengan Tribunners, Kamis (24/4/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PPP Arwani Thomafi merupakan salah seorang pengusul revisi UU 30/2002 tentang KPK.

Namun, Arwani enggan digeneralisir kalau semua yang bertandatangan berarti setuju dengan draft revisi UU KPK yang beredar tersebut.

Arwani lalu menjelaskan revisi UU KPK dimana pemerintah dan DPR sudah sepakat semua soal itu.

"Yang belum sepakat adalah kapan dan substansi apa saja yang direvisi. Tidak ada fraksi yang menolak revisi UU KPK masuk di long list," kata Arwani melalui pesan singkat, Kamis (8/10/2015).

Fraksi juga tidak ada yang menolak usul pemerintah untuk memasukkan revisi UU KPK di Prolegnas 2015.

Walaupun ada yang menyatakan menolak tapi hal itu sebatas di media.

"Bedakan antara sikap di rapat resmi di DPR dengan pernyataan di media," katanya.

Anggota Komisi II DPR itu menuturkan tandatangan dirinya tersebut tidak berhubungan dengan isi draft RUU yang beredar.

Tandatangan itu, kata Arwani, tidak ada hubungannya dengan isi draft RUU yang beredar.

"Tanda tangan itu dimaksudkan utk usulan agar revisi UU KPK itu tidak hanya diusulkan oleh Pemerintah tapi juga diusulkan oleh DPR dan dimasukkan di prolegnas 2016. Bukan untuk dibahas di 2015," imbuhnya.

Arwani mengatakan dirinya akan menarik tandatangan bila hal tersebut disimpulkan setuju dengan isi draft RUU KPK yang saat ini beredar.

"Saya tidak tahu menahu itu, maka saya akan menarik tanda tangan saya. Bukan tidak baca tapi memang tidak tahu menahu ada draft itu, dan dalam praktiknya selama ini pengusulan RUU menjadi prioritas atau menggeser RUU dari longlist ke prioritas tidak dipersyaratkan harus ada tersedia lengkap draft RUU nya," katanya.

Ia menjelaskan saat Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan menggeser revisi UU KPK dari long list ke prioritas 2015, anggota Baleg juga tidak membaca draft RUU itu.

"Waktu itu hanya pertanyaan-pertanyaan sajaa terus diambil keputusan setuju. Prolegnas prioritas 2016 ditetapkan bulan Oktober ini," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini