News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Presiden PKS: Revisi UU Ingin Melemahkan KPK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman menyampaikan pidato politik saat pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Senin (14/9/2015). Pembukaan Munas ke-4 PKS yang bertemakan Berkhidmat Untuk Rakyat memiliki agenda pidato politik PKS Mohamad Sohibul Iman, pelantikan pengurus DPP PKS tahun 2015-2020, dan sosialisasi hasil sidang Majelis Syuro. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman menegaskan, partainya menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini diusulkan oleh enam fraksi di DPR. Dia mengaku sudah mempelajari draf revisi UU itu dan tidak melihat ada upaya penguatan terhadap KPK.

"Isi materi itu bukan perbaikan, tapi pelemahan KPK. Jelas kami tidak dalam posisi itu," kata Sohibul saat dihubungi, Kamis (8/10/2015).

Sohibul mengatakan, memang ada kebutuhan untuk memperbaiki UU KPK setelah 15 tahun berdiri. Akan tetapi, agar hasilnya konstruktif bagi pemberantasan korupsi, maka perubahan UU harus berdasarkan inisiatif pemerintah.

"Sebab pemerintah dapat dengan mudah mengonsolidasikan institusi penegak hukum untuk membuat usul perubahan," katanya.

Setelah itu, lanjut dia, draf revisi UU KPK diserahkan kepada DPR. Kemudian, fraksi-fraksi di DPR memasukkan DIM sesuai sikap partai masing-masing. Menurut dia, dari proses ini, akan terjadi pembuatan UU yang konstruktif.

Sementara, jika revisi UU merupakan inisiatif DPR, maka harus ada penyampaian sikap fraksi- terlebih dahulu, lalu dibahas menjadi satu sikap DPR.

"Ini membutuhkan waktu yang panjang, tidak seperti yang terjadi kemarin di mana kita dikejar waktu untuk segera menyetujui materi-materi amandemen yang blm pernah dibahas," katanya.

Revisi UU KPK diusulkan oleh Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar dalam rapat Badan Legislasi, DPR, Selasa (6/10/2015).

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.

Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Penulis : Ihsanuddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini