News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KY Jadi Tersangka

Saksi Ahli: Pernyataan Komisioner KY Soal Hakim Sarpin Normal-normal Saja

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjawab pertanyaan wartawan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015). Hakim Sarpin jalani pemeriksaan tambahan atas pelaporannya terhadap dua komisioner Komisi Yudisial terkait pencemaran nama baik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar memenuhi panggilan Bareskrim Polri diperiksa sebagai saksi ahli meringankan bagi komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Usai menemui penyidik, dan ditanya soal kasus pencemaran nama baik tersebut

Zainal menyampaikan ke penyidik bahwa tidak ada unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan Taufiq.

Menurut Zainal hal tersebut disampaikan dalam rangka menjalankan tugas yaitu mengawasi hakim, diantaranya Hakim Sarpin. Dan pernyataan itu juga sama sekali tidak ada unsur pidananya.

"Kalau membaca konteks berita yang disampaikan beritanya normal-normal saja. Tidak ada unsur pencemaran nama baik," ujarnya, Kamis (8/10/2015) di Mabes Polri.

Zainal khawatir apabila hal seperti ini disebut sebagai pencemaran nama baik. Maka kedepan akan sangat berbahaya.

Dimana semua lembaga negara harus saling mengawasi. ‎Nanti apabila dituduh melakukan pencemarkan nama baik, itu akan merusak struktur ketatanegaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini