TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR meminta pemerintah serius menangani kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap.
Pasalnya, hingga kini pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan sebagai bencana nasional.
"Kalau presiden serius sudah ditetapkan sebagai bencana nasional," tutur Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron melalui pesan singkat, Jumat (9/10/2015).
Politikus Demokrat itu mengatakan jika ditetapkan sebagai bencana nasional maka biaya dan komando berada ditangan pemerintah pusat.
Presiden juga memegang komando pemadaman.
"Itu akan terkoordinasi baik lintas sektoral maupun tingkatan, Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terdampak," ujar Herman.
Sementara Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai Indonesia dapat meminta bantuan negara tetangga. "Karena ini sudah berlangsung lama dan mengganggu negara tetangga saya," imbuhnya.
Politikus PKS itu juga menilai pemerintah tidak perlu malu meminta bantuan kepada negara lain. Ia mencontohkan Indonesia membantu saat musibah hilangnya Malaysia Airlines.
"Buat apa malu kalau urusan asap enggak selesai. Yang pentig pemerintah bisa cegah kasus serupa pada masa yang akan datang," tuturnya.