TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal rencananya pembahasan dilakukan pada hari Senin (12/10/2015).
"Iya ditunda," kata Anggota Baleg asal PAN Muslim Ayub di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Muslim belum mengetahui alasan penundaan pembahasan tersebut. Namun, ia menduga belum adanya kesepahaman antar fraksi mengenai hal tersebut. Fraksi PAN juga belum menyampaikan pandangannya mengenai revisi UU tersebut.
"Kalau ada kesepahaman rencanannya besok (dibahas)," tutur Anggota Komisi III DPR itu.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo. Ia mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima hasil penyempurnaan draf rancangan tersebut. Politikus Golkar itu belum dapat memastikan kapan rapat akan dilanjutkan kembali untuk membahas revisi UU KPK itu.
"Untuk efisiensi waktu, kita tunda pembahasannya," tutur Firman.
Sedangkan, Muslim Ayub menilai revisi UU KPK penting dilakukan. Ia mencontohkan adanya evaluasi KPK saat berusia 25 tahun.
"Bagi saya 12 tahun, ditambah13 tahun itu ide bagus, itu kan masih rancangan," kata Muslim.
Tetapi, evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk membubarkan komisi antirasuah itu. "Kita berharap jangan dibatasi sepanjang KPK diinginkan masyarakat sepanjang itu juga dibutuhkan," ujarnya.
Muslim menuturkan adanya sejumlah point untuk revisi UU KPK. Contohnya, kebutuhan akan dewan kehormatan serta status penyidik KPK. "Boleh tidak penyidik dari PNS, karena sudah ada kejaksaan dan kepolisian. Bagaimana KPK,bisa tidak di PTUN-kan. Ini bukan untuk melemahkan," ujarnya.