News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

KPK Periksa Wagub Sumut untuk Tersangka Gubernur Gatot Pujo

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tengku Erry Nuradi

 Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Erry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait suap kepada Majelis Hakim Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Erry akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Erry sendiri telah tiba di KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Erry tiba langsug memasuki lobi KPK.

Pada kasus suap ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk diantaranya Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti serta pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis. Berkas perkara dua tersangka yang sudah masuk ke tahap persidangan baru Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran serta OC Kaligis.

Tiga berkas tersangka yakni OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro dan Syamsir Yusfan berkasnya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD5.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini