News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mangkir, Polda Kembali Panggil Istri Ivan Haz

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz menggelar jumpa pers bersama sejumlah pimpinan fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap AN, istri anggota DPR, Ivan Haz.

Surat pemanggilan telah dilayangkan untuk pemeriksaan pada Rabu (14/10). AN diperiksa terkait dugaan penganiayaan pembantunya, T (20).

Pemanggilan kedua sebagai saksi terlapor itu dilakukan karena pada pemanggilan pertama, Jumat (9/10) lalu, AN berhalangan hadir.

"Kemarin (Jumat,-red), ditunggu sampai sore, tetapi tidak datang. Kami melayangkan surat pemanggilan kedua," ujar Kepala Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo kepada wartawan, Senin (12/10).

Apabila, AN, kembali tidak memenuhi panggilan, polisi akan mengeluarkan surat perintah pemanggilan secara paksa.

"Seandainya yang bersangkutan tidak datang lagi maka kami melakukan pemanggilan dengan surat perintah membawa," ujarnya.

Selain memeriksa AN, menurut Suparmo, pihaknya sedang mempersiapkan berkas memanggil IH. Dia menjelaskan, sebagai anggota DPR, pemanggilan IH harus melalui mekanisme khusus.

"Pasti (IH,-red) kami panggil. Surat akan ditujukan ke presiden sedang kami revisi sesuai petunjuk pak kapolda," tambahnya.

sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) melaporkan anggota DPR Fanny Safriansyah atau akrab disapa Ivan Haz ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Ivan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menganiaya pembantu rumah tangganya, T. Pelaporan ini dilakukan oleh Wakil Sekretaris LPAPI Dwi Nurdiansyah Santoso kepada Sekretariat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini