TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang angkat bicara mengenai putusan anggota fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra.
Anggota Komisi II DPR itu dilaporkan oleh staf cantik Denty Noviany Sari ke MKD.
Junimart mengatakan Politikus Hanura itu mendapatkan sanksi teguran tertulis terkait pemberhentian sekretarisnya, Denty.
"Salah satu dasar hukum yang terkait beliau karena yang disampaikan pengaduan masalah pemberhentian sekretaris," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Denty juga melaporkan dugaan Frans menggunakan gelar doktor palsu. Namun, Junimart menuturkan pihaknya tidak masuk dalam kasus tersebut. Pasalnya, hal itu bukanlah ranah MKD.
"Itu ranah kepolisian dan tidak ada yang dirugikan disini. Kami jatuhkan putusan ringan tertulis. Kita enggak sampai kesana (gelar palsu)," imbuhnya.
Sebelumnya, Frans menyatakan akan menerima keputusan dari MKD. "Saya akan terima apapun putusan MKD," kata Frans.
Frans menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan gelar palsu sebagaimana yang dilaporkan. "Saya tidak menggunakan gelar palsu," katanya.