News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gayus Tambunan

Politikus Gerindra Minta Menkumham Copot Dirjen PAS

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad memintaā€ˇ Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berani bersikap tegas mencopot Direktur Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menilai adanya dua kesalahan fatal Dirjen PAS yang seharusnya menjadi pertimbangan Menkumham untuk memberhentikannya.

"Kesalahan fatal pertama adalah kasus pelesir Gayus Tambunan keluar penjara. Dirjen Pas bukan hanya bersikap lalai namun sejak awal Dirjen PAS terkesan menutup-nutupi kasus ini. Ketika pertama-kali foto Gayus makan di restoran muncul di media massa, respon Dirjen PAS sangat lamban dan tidak langsung mengakui aksi Gayus itu," kata Dasco melalui pesan singkat, Senin (12/10/2015).

Dasco melihat adanya keanehan setelah melakukan penyelidikan Dirjen PAS juga tidak mengetahui aksi Gayus yang menyetir mobil. Baru kemudian publik kembali dikejutkan dengan foto Gayus menyetir mobil.

"Jika waktu itu penyelidikan benar-benar dilaksanakan dengan serius, pasti seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh Gayus bisa terungkap. Saat ini kita tidak tahu pelanggaran apa lagi yang sebenarnya sudah dilakukan oleh Gayus sampai nanti foto-foto Gayus muncul di media massa," kata Wakil Ketua MKD itu.

Dasco juga mengungkapkan kesalahan fatal kedua Dirjen PAS yakni terkait soal pemindahan napi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari LP Sukamiskin ke LP Serang. Pemindahan itu dinilai melanggar pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999. Pasal tersebut, kata Dasco, menyebutkan narapidana dapat dipindah dari satu Lapas ke Lapas lain untuk kepentingan proses peradilan

"Jika Wawan dipindah dengan alasan proses peradilan kasus Alkes, seharusnya yang meminta bukanlah Jaksa Agung tetapi Hakim Pengadilan Tipikor. Perlu digaris-bawahi bahwa baik dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 sama sekali tidak diatur kewenangan Jaksa Agung dalam hal ihwal pemindahan narapidana," imbuhnya.

Ia khawatir kasus Gayus dan Wawan hanya merupakan fenomena gunung es, karena sangat mungkin banyak pelanggaran lain yang terjadi tetapi luput dari pantauan media massa. Menkumham harus menyadari bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan salah satu Direktorat terpenting di kementeriannya.

"Kinerja Dirjen PAS yang jeblok akan mempengaruhi penilaian terhadap kinerja Kementeriaan secara keseluruhan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini