Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua kali mangkir akhirnya hari ini Senin (12/10/2015) Rektor Universitas Berkley, LK memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai tersangka pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.
Seharusnya LK diperiksa Selasa (6/10/2015) namun ia tidak hadir karena alasan sakit. Lalu saat panggilan kedua Jumat (9/10/2015), LK juga mengaku sakit dan mengajukan surat dari Rumah Sakit Bhakti Asih, Tangerang.
Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan mengatakan Jumat lalu ia mendatangi kediaman LK bersama dokter Polri.
"Kami sempat datangi rumahnya. Akhirnya dia menyanggupi akan datang untuk diperiksa hari ini, Senin (12/10/2015). Dia hadir dan sedang diperiksa," terang Rudi.
Pantauan Tribunnews.com, LK hadir memenuhi panggilan mengenakan kemeja biru muda dan jas abu-abu. Dia datang didampingi oleh dua pria.
"Saya kesini hanya bawa surat panggilan saja, tidak bawa dokumen-dokumen," katanya.
Bareskrim menetapkan pengelola Universitas Berkley di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, LK sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, gelar tanpa hak, pemberian ijazah, dan pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan gelar internasional.
Selain menetapkan tersangka pada LK, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi di antaranya mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswa di sana ada sekitar 40 orang. Untuk bisa mengikuti perkuliahan, mereka diwajibkan membayar Rp 60 hingga Rp 70 juta demi bisa mendapatkan gelar PhD.
"Universitas ini berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi. Pengelola tidak melibatkan banyak orang. Pengajar hanya dilakukan oleh para alumni," terang Rudi.
Agar lebih meyakinkan para korban, diutarakan Rudi pengelola mengajak orang agar masuk ke Universitas Berkley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum mampu meyakinkan orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancama 10 tahun penjara.