TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Dewan DPR (MKD) menjadwalkan pemeriksaan atau klarifikasi anggota DPR dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz pada Senin, 19 Oktober 2015, soal dugaan pelanggaran etik terkait penganiayaan pembantu rumah tangga-nya (PRT).
"Untuk persidangan yang bersangkutan dijadwalkan pada Senin ini, jam 11. Dan diharapkan beliau datang dan memberikan klarifikasi," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di ruang MKD Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Junimart berharap Ivan Haz kooperatif dengan memenuhi panggilan MKD ini.
"Dalam tata beracara MKD, teradu wajib hadir. Kalau dipanggil secara patut tapi tidak memberikan alasan maka itu menjadi bahan kami untuk ambil sikap, pertama kami bisa panggil paksa dengan bantuan kepolisian. Dan jika tiga kali dipanggil tak hadir tanpa alasan, maka kami ambil keputusan tanpa kehadiran teradu, in absentia," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Junimart menjelaskan, penanganan perkara etik Ivan Haz ini merupakan penyelidikan tanpa aduan kendati ada laporan pengaduan dari LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) dan LSM Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (EL-PAPI).
Dalam penyelidikan awal perkara ini, MKD telah meminta dan mendapatkan sejumlah data, informasi terkait kasus tersebut dari Polda Metro Jaya.
Selain berencana memeriksa Ivan Haz selaku teradu, MKD juga akan meminta keterangan Toipah selaku korban dan LBH APIK selaku pendamping dan ahli.
PRT bernama Toipah (20) kabur dari tempat kerjanya, apartemen Ascot Jakarta dan melaporkan majikannya, anggota DPR Ivan Haz dan istri ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015. Ia mengaku kerap dianiaya Ivan Haz dan istri sejak bekerja Mei 2015.
Terkini atau sehari sebelum berhasil melarikan diri dari kediaman majikannya itu, Toipah mengaku diberi bogem mentah oleh Ivan Haz hingga membuat telinganya robek. Bahkan, sebelumnya kepalanya pernah dibenturkan ke tembok.