News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kubu Presiden Jokowi Sebut Polri Berwenang Terbitkan SIM dan STNK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maruarar Siahaan, mantan hakim MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Maruarar Siahaan berpendapat bahwa kewenangan Polri ‎dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sudah konstitusional.

‎Itu sebagaimana terlegitimasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, dikuatkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara dua UU tersebut juga telah selaras dengan fungsi polri sebagaimana diamahkan UUD 1945.

"Kewenangan tersebut erat kaitannya dengan tugas kepolisian melayani dan mengayomi masyarakat. Dalam prinsip konstitusionalitas, sebuah norma bisa ditarik keluar dari struktur dan ditafsirkan berdiri sendiri," kata mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu ketika menjadi ahli dari pihak Presiden dalam sidang lanjutan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Kewenangan inilah, ditegaskan Maruarar ditafsirkan dari norma tugas polisi melayani dan mengayomi masyarakat. Karena itu, ia berpendapat norma kewenangan kepolisian tidak bertentangan dengan konstitusi.

‎Maruarar menambahkan, tugas kepolisian untuk menjaga dan melayani masyarakat dapat diartikan dengan makna luas yang terkait dengan kepentingan masyarakat. Tidak boleh sempit tafsirannya sebagaimana dikemukakan para pemohon judicial review.

"Kami melihat bahwa ukuran yang dipakai pemohon terkait tugas Polri ditafsirkan secara sempit hanya soal penegakan hukum, dan menjaga keamanan serta ketertiban," kata Maruarar.‎

Maruarar lebih jauh menjelaskan, bahwa dalam arti profesionalitas dan efisiensi pada penyelenggaraan manajemen dan administrasi kewenangan Polri ‎dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKP tentu saja dapat diterima dengan cara yang sama, baik manfaat, maupun keberhasilannya.

Kewenangan itu dapat diterima tanpa perlu mempersoalkan lembaga mana yang ditentukan untuk menyelenggarakannya.

"Seandainya penyelenggaraan kewenangan itu tidak efisien, tidak profesional, dan tidak nyaman bagi pihak-pihak yang berkepentingan, maka konfigurasi penyusunan kewenangan itu tidak dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi," kata Maruarar.

Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah Pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK.‎

Para pemohon menyoalkan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88‎ UU LLAJ.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini