News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi Siapkan Mekanisme Penanganan Sengketa Calon Tunggal

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim anggota memimpin sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015). Sidang tersebut meliputi tiga perkara yang memohonkan pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mahkamah Konstitusi tengah mempersiapkan mekanisme penanganan sengketa pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak.

"Siapa yang punya legal standing (kedudukan hukum) dalam gugatan (sengketa pilkada) calon tunggal? Kalau yang 'setuju' kalah, berarti legal standing yang punya calonnya. Kalau yang 'tidak setuju' yang kalah, siapa yang punya legal standing itu yang akan kami atur," kata Ketua MK, Arief Hidayat, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Menurut Arief mekanisme penanganan sengketa calon tunggal perlu pengaturan lebih matang, karena menyangkut hak konstitusi masyarakat. Baik mereka yang setuju dan tidak setuju dengan paslon tunggal tersebut.

‎"Pasti akan kami atur dan kami pikirkan, kami buka akses masyarakat yang tidak setuju bisa memperoleh keadilan supaya punya solusi dalam penyelenggaran pilkada bisa berlangsung jujur dan bersih," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini