TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuding sikap kurang tegas Bupati yang menjadi pemicu pecahnya kerusuhan berujung pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil.
"Kejadian kemarin dipicu karena kurang tegasnya bupati menerapkan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah," kata Tjahjo Kumolo, Rabu (14/10/2015).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu juga telah meminta Dirjen Pol PUM (Kesbangpol), Soedarmo dan Dirjen Otda, Soemarsono membagi tim keliling provinsi di seluruh Indonesia.
Mereka diperintahkan mengumpulkan Pemda provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota untuk diberikan penjelasan.
Utamanya terkait Peraturan Daerah (Perda) soal pembangunan rumah ibadah.
Para Pemda itu dituntut konsisten dan tegas terhadap aturan-aturan dan proses perizinan yang dikeluarkan.
Menurut Tjahjo, prinsipnya para Pemda harus memfasilitasi masyarakat untuk bisa membangun rumah ibadah.
Sehingga kerusuhan serupa tak terulang, ia mengklaim telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polisi dan TNI, guna mengakomodir kepentingan umat beragama membangun rumah peribadatan.
"Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat yang merasa terganggu didalam menjalankan dan pembangunan tempat ibadahnya," kata Tjahjo.