TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Mulyadi mengatakan, kasus pemukulan terhadap anggota DPR harus cepat diselesaikan.
Mulyadi juga mendesak pihak kepolisian bekerja secara profesional dan serta melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
Menurutnya kasus tersebut sudah terlalu lama tidak P21. Sehingga berdampak dan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.
"Polisi harus segera menuntaskan. Apabila ditunda-tunda dampaknya sangat buruk bagi citra polisi," kata Mulyadi Rabu(14/10/2015).
Disamping itu Mulyadi juga membantah pernyataan salah satu anggota MKD bahwa antara dirinya dan Mustofa Assegaf berkelahi.
Mulyadi mengatakan dirinya merasa dipukul oleh sesama rekannya di Komisi VII.
"Saat itu juga saya langsung melakukan visum dan melaporkan ke polisi. Jadi silahkan MKD melakukan rekonstruksi, mau diulang lagi boleh. Asalkan MKD jangan bermain," tegas Politisi Partai Demokrat ini.
"Saya harap MKD integritasnya bisa kita percaya, jangan berandai-andai yang tidak-tidak sebelum mengambil keputusan," sambungnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan mengatakan bahwa Mulyadi telah membuat laporan pada 8 April 2015 dengan Nomor TBL/1329/IV/2015/PMJ/Dit. Reskrimum atas tuduhan penganiayaan.
Atas laporan tersebut kewajiban polisi untuk menindaklanjutinya. "Saat ini proses kasus yang dilaporkan Pak Mulyadi tengah berjalan. Secepatnya kita (polisi, red) akan memanggil pihak terlapor yakni, Pak Mustofa Assegaf. Untuk saksi-saksi sudah kita lakukan," ujar Krishna.
Perkembangan lain dalam kasus tersebut, sambung Krishna, pihak kepolisian polisi telah mengirim surat MKD, DPR RI dan Sekjend DPR RI terkait pemangilan terlapor.
Disamping itu pula Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat ke Bareskrim Mabes Polri meminta ijin menangani kasus pelaporan yang menyangkut para wakil rakyat di Senayan.
" Karena itu sudah menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur, red) internal polisi. Soal keputusan nanti yang sudah diambil MKD tidak ada hubungannya dengan ranah pidana, karena MKD itu hanya terkait kode etiknya saja," urainya.
Untuk diketahui, insiden pemukulan terhadap Mulyadi terjadi di tengah rapat Komisi VII dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Rabu(8/4/2015) silam.
Mulyadi mengaku, sebagai pimpinan sidang, awalnya ia menegur Mustofa karena berbicara terlalu lama.
Namun, Mustofa tidak menerima teguran itu. Saat Mulyadi pergi ke toilet yang ada di ruang sidang, Mustofa langsung memukulnya.
Akibat pemukulan tersebut, Mulyadi mengalami bengkak di pipi kanan di bawah mata tampak berdarah. Ada pula luka di pelipis kiri. Bagian kiri wajahnya juga tampak bengkak.