News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Aceh Singkil

Polri Jaga Perbatasan Aceh dengan Sumut

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana bentrok warga di Aceh Singkil, Selasa (13/10/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascabentrokan antar kelompok masyarakat di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (13/10/2015), kepolisian langsung memperkuat pengamanan di Aceh Singkil.

Bahkan sebagai upaya antisipasi agar kejadian tidak terulang, Polri telah melakukan penyekatan serta penjagaan di tiga titik perbatasan yang menuju Sumatera Utara.

"Ada tiga daerah yang memang disekat, yakni di Tapanuli Tengah, Pakpak, dan Dairi. Jangan sampai ada kegiatan dari Sumut yang masuk ke Aceh Singkil," tegas Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Selasa (13/10/2015) malam di rumah dinasnya, Jl Pattimura, Jakarta Selatan.

Badrodin menambahkan tiga titik perbatasan itu dijaga oleh puluhan anggota Brimob bersenjata lengkap. Penjagaan di setiap titiknya bervariasi, ada yang 60 personel, 50 personel dan ‎30 personel.

Menurut laporan kepolisian, bentrokan terjadi pada Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 12.00 WIB. Bentrokan terjadi antara massa yang menamakan diri mereka Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil dan warga Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kerusuhan berawal ketika massa hendak menerobos barikade penjagaan ke bangunan yang dinamai Gereja HKI di Dusun Dangguran, Desa Kuta Lerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Aksi massa penyerbu ini mendapatkan perlawanan dari warga Desa Dangguran sehingga berujung pada bentrokan.

Akibatnya, tiga warga dan seorang personel TNI menderita luka-luka ringan, sementara satu warga bernama Samsul, warga Desa Buloh Sema, Kecamatan Suro, dikabarkan tewas. Saat ini, personel kepolisian dan TNI terlihat berjaga ketat di beberapa titik Kecamatan Simpang Kanan, setelah berhasil menghentikan bentrokan.

Sebelumnya disebutkan, Pemkab Aceh Singkil memang berniat membongkar 24 rumah ibadah tanpa izin. Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat yang dihadiri aparat pemerintah kabupaten, tokoh adat, dan tokoh agama, mereka sepakat bahwa 10 rumah ibadah tanpa izin akan dibongkar pada pekan depan. Untuk sisanya yang berjumlah 14 unit, para pengelola diberi kesempatan mengurus izin pendirian rumah ibadah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini