TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli meminta PT Freeport Indonesia segera merealisasikan divestasi atau pelepasan saham.
Hal itu dilakukan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Rizal, Freeport tidak seperti perusahan tambang lainnya terkait divestasi. Freeport, kata Rizal, lebih 'nakal'.
"Freeport ini paling mencla-mencle soal divestasi. Kalau Newmont dan lain-lainnya itu langsung laksanakan divestasi," kata mantan Menko Perekonomian itu, Rabu (14/10/2015).
Meski begitu, Rizal masih optimististis PT Freeport akan melakukan proses divestasi. Itu dapat terwujud bila pemerintah dan anggota DPR kompak, serta tak mudah dilobi.
"Asal kita kompak, saya yakin mereka akan menyerah. Kita tidak (bermaksud) nasionalisasi, tetapi kalau mereka tidak mau renegosiasi, maka mereka harus kembalikan ladang emas itu. Saya yakin, daripada dapat nol, mereka akan terima dapat 60-70 persen," tegas Rizal.
Sebelumnya, Rizal telah meminta Freeport menaikkan royalti menjadi 6-7 persen. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu juga diminta untuk memperbaiki pengelolaan limbah, yang selama ini telah mencemari Sungai Amungme, Papua.
Sebagaimana diketahui, kewajiban divestasi bagi pemegang kontrak karya (KK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Merujuk PP tersebut, Freeport harus melakukan divestasi sebesar 30 persen.
Pelepasan saham Freeport rencananya dilakukan secara bertahap. Rencananya Freeport akan melepas saham pada tahun ini sebesar 10,64 persen. Adapun kepemilikan pemerintah Indonesia di Freeport saat ini sebesar 9,36 persen.