TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tak mau ambil pusing soal gerakan mahasiswa yang melaporkandirinya bersama tiga hakim MK lainnya ke Polda Metro Jaya.
Keempat hakim kontitusi itu dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran menangani perkara yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia terkait kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi pengangkatan hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung.
"Ya gak apa-apa (dilaporkan). Itu hak dia sebagai warga negara," kata Arief dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/10/2015).
Lagipula, klaim Arief, hakim MK tidak dapat dipidana bila menyangkut materi perkara yang diputuskannya. Sebab tegas Arief hal tersebut merupakan bagian dari tugasnya sebagaimana dilegitimasi oleh undang-undang.
"Yang jelas, 9 hakim MK dalam bekerja memutus perkara tidak bisa diperkarakan, karena itu kewenangan hakim MK dalam menguji undang-undang. Selebihnya saya tidak mau berkomentar lebih jauh," kata Arief.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, MK memutuskan bahwa KY tidak berwenang lagi ikut serta menseleksi pengangkatan hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung.
Seperti di Pengadilan TUN, Agama dan Umum (Perdata-Pidana-Pidana Khusus). MK dalam putusannya hanya memberi wewenang tersebut kepada MA.
Putusan tersebut langsung menuai pro dan kontra. Sebab tiga orang hakim yakni Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan Anwar Usman merupakan agota Ikatan Hakim Indonesia, dimana para pemohon uji materi juga berasal dari Ikahi.
Tiga hakim MK oleh Lintar Fauzi (pelapor dari Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta ke Polda Metro Jaya) dinilai conflict of interest, karena ikut memutuskan permohonan penguji materi yang berasal dari organisasinya sendiri.