TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP NasDem Akbar Faisal mengaku kaget dengan penetapan Patrice Rio Capella sebagai tersangka KPK.
Patrice yang menjabat sebagai Sekjen NasDem berstatus tersangka penanganan kasus bantuan sosial (Bansos) Sumatera Utara.
"Innalillahi wa Inna ilaihi raji'un. Saya tidak bisa berbicara, saya tidak percaya ini terjadi pada kawan saya. Saya harap beliau bekerja sama untuk menyelasikan kasus ini. Saya harap beliau bekerja sama. Dan ini tidak ada hubungannya dengan ketum, (Surya Paloh), " kata Akbar ketika dikonfirmasi, Kamis (15/10/2015).
Akbar mengaku bersedih dengan kejadian yang menimpa Patrice Rio Capella. Apalagi keduanya duduk di Komisi III DPR. Akbar yakin Patrice segera mengundurkan diri dari jabatannya.
"Karena saya yakin beliau sebagai keberadaan partai ini, pasti akan sayang dengan partai," imbuhnya.
Ketika ditanyakan apakah Patrice dapat menjabat sebagai Sekjen NasDem kembali bila tidak terbukti bersalah, Akbar menuturkan hal tersebut bisa saja terjadi.
"Makanya saya kaget kenapa KPK bisa bertindak cepat seperti ini. Karena pemeriksaan saksi belum selesai. Tapi kami hormati. Apapun yang terjadi pada anggotanya kami terima, dan NasDem akan tetap mengedepankan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penanganan kasus bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
"Penyidik juga telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC menjadi selaku anggota DPR sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan ketersangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/5/2015).
Menurut Johan, Patrice diduga berperan sebagai penanganan kasus tersebut. Dalam sangkaan tersebut, Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Dia anggota DPR yang diduga menerima hadiah atau janji," tukas Johan.