TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergesa-gesa menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, KPK belum memeriksa Rio Capella sebagai calon tersangka, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan No.21 tahun 2014.
Pada putusan MK No. 21 tahun 2014, dijelaskan penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka dan terpenuhinya dua alat bukti permulaan.
"Belum ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, pemeriksaan sebagai calon tersangka baru dilaksanakan pada Jumat 16 Oktober 2015," kata Maqdir Ismail di Kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Maqdir juga menyebutkan bahwa perbuatan Rio Capella tidak memenuhi kualifikasi perkara yang menjadi wewenang KPK.
"Pada pasal 11 UU KPK, perkara korupsi yang menjadi kewenangan KPK, jika dilakukan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan atau merugikan keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar," kata pengacara Rio Capella
Mengenai kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya, Maqdir mengaku masih mempertimbangkannya.
Patrice Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak gratifikasi kepada hakim PTUN kota Medan, setelah sebelumnya diperiksa pada Rabu (23/9/2015). Mantan Sekjen Partai NasDem diduga menerima hadiah dari Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti terkait kasus dugaan penyelewengan dana bansos.