News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Sekjen NasDem Tersangka, Pengamat: Tidak Ada Tebang Pilih Kasus di KPK

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Muchtar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Muchtar, mengatakan status tersangka Sekjen Partai NasDem, Rio Capella, jangan dikait-kaitkan dengan upaya Partai NasDem ikut mendukung revisi UU KPK.

Bahkan partai lama, kata pria yang akrab disapa Uceng ini, menduga kemungkinan besar mengajak partai-partai baru seperti NasDem untuk bersatu mendukung revisi UU KPK.

"Jeleknya saja sih. Jangan sampai ini jadi pemicu partai NasDem juga ikut mendukung revisi UU KPK yang saat ini sedang ditunda," ujarnya di Kantor Walhi, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Sebaliknya, Uceng mengungkapkan bahwa seharusnya sistem kepartaian dan pemilu yang seharusnya dibenahi bukan lembaga KPK.

Kata dia, menjadikan petinggi partai sebagai tersangka kasus korupsi merupakan satu bukti bahwa permasalahan partai lama dan partai baru, tidak berbeda cenderung klasik.

Uceng juga mengatakan bahwa kesalahan sesungguhnya berada di prinsip dasar kepartaian.

Lebih lanjut, Uceng mengatakan dijadikannya tersangka Rio Capella menjadi refleksi bagi seluruh partai untuk membenahi diri.

"Kasus ini sebenarnya mudah kalau dilihat. Ketika kasus ini terus berjalan, ya sudah memang seharusnya begitu dan orangnya juga mudah untuk terlihat. Jadi tidak ada tebang pilih dari KPK," kata Uceng

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penanganan kasus bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

"Penyidik juga telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC menjadi selaku anggota DPR sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan ketersangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/5/2015).

Menurut Johan, Patrice diduga berperan sebagai penanganan kasus tersebut. Dalam sangkaan tersebut, Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini