Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, menyatakan kesediaannya memenuhi panggilan KPK, Jumat (16/10/2015).
Hari ini Patrice diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail.
"Rencananya akan datang," ujar Maqdir melalui pesan singkat, Jumat (16/10/2015).
Patrice akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Maqdir mengatakan, kliennya telah siap menjalani pemeriksaan hari ini.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Patrice sebagai tersangka. Patrice langsung mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem dan anggota DPR RI.
Munculnya penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gatot dan Evy sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, diduga Gatot dan Evy sebagai pemberi gratifikasi terkait penanganan perkara bansos di Kejaksaan dan Patrice menerima pemberian tersebut. Namun, Johan enggan menyebut nominal pemberiannya.
Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)