Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri alias Taufiq pagi ini, Jumat (16/10/2015) akan diperiksa oleh penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri.
Seharusnya Taufiq diperiksa sebagai saksi pelapor pada Selasa (13/10/2015). Namun ia tidak hadir karena ada kepentingan di Medan.
Dedi J Syamsudin kuasa hukum Taufiq menuturkan kliennya akan diperiksa atas laporannya terhadap Hakim Sarpin soal dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan dirinya sebagai pejabat negara.
"Panggilan Selasa lalu kan Pak Taufiq berhalangan, jadi diperiksa hari ini pukul 09.30 WIB," kata Dedi.
Dedi menambahkan nantinya untuk menguatkan laporan Taufiq, pihaknya akan mengajukan dua komisioner KY lainnya untuk diperiksa penyidik Bareskrim. Namun kapan waktu pemeriksaan belum diketahui karena yang menentukan adalah penyidik.
Untuk diketahui dalam laporan dengan nomor: LP/1140/X/2015/Bareskrim, Taufiq melaporkan Sarpin atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Taufiq selaku pejabat negara.
Sarpin dituduh telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya dari kuasa hukum Pak Taufiqurrahman Syahuri salah satu komisioner KY telah melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait dengan statement, ucapan-ucapan beliau di media online," ungkap Dedi, Kamis (1/10/2015) silam di Mabes Polri.
Menurut Dedi pihaknya beralasan dicantumkannya UU ITE agar Sarpin merasakan efek jera dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Pasalnya bila hanya dicantumkan pasal pencemaran nama baik, hukuman yang didapat hanya sebentar.
Dedi menambahkan kliennya sebenarnya sudah lama ingin melaporkan balik hakim Sarpin. Namun, Taufiq menahan diri dan selalu berdiskusi dengan Menko Polhukam untuk menunggu itikad baik dari Sarpin.