TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik meminta kepada pemerintah untuk membantu draf PKPU tentang turunan putusan MK permasalahan calon tunggal.
Menurutnya, dengan waktu yang tersisa, jika PKPU calon tunggal tidak segera diterbitkan, maka KPU di tiga daerah akan mengalami kesulitan.
"Kami tidak ingin terlihat mengeluh terus. Tapi kami juga mau pemerintah mendorong kami dalam pertemuan ini. Soalnya, ketika peraturan kami di konsultasikan di parlemen, membutuhkan waktu yang cukup lama," paparnya saat memberi sambutan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Husni juga menambahkan bahwa pemerintah juga seyogyanya dapat melakukan pembenahan terhadap peraturan pilkada dan partai politik, karena cukup banyak hal yang tidak terakomodir dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada serentak.
Hal tersebut dirasa penting bagi KPU, karena pada awal 2016, proses pilkada serentak berikutnya sudah harus dipersiapkan.
Terlebih, pada 2019, pemilihan presiden dan juga pemilihan legislatif diadakan secara bersamaan.
"Kalau tidak segera diperbaiki, maka kami akan kembali mengalami kesulitan. Sehingga hendaknya pemerintah juga turut membantu kami untuk proses evaluasi undang-undang yang ada," tambahnya.