TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang disiplin di Polda Jawa Timur, tiga oknum polisi yang diduga menerima gratifikasi dari aktivitas tambang pasir di Desa Selok Awar-awal, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dimana di desa itu, aktivis Salim Kancil terbunuh dan Tosan luka-luka, tiga anggota ini membantah menerima gratifikasi.
Menurut mereka, uang yang diterimanya dari kepala desa Hariyono bukan merupakan gratifikasi. Menurut mereka, pemberian tersebut merupakan uang transport.
Menanggapi hal itu, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Budi Winarso tetap menyatakan itu merupakan Gratifikasi.
"Karena jabatannya mereka menerima sesuatu. Itu masuknya gratifikasi," ujar Budi, Jumat (16/10/2015) di Mabes Polri.
Budi menambahkan keputusan akan diketahui setelah vonis dibacakan pada selasa mendatang.
"Intinya tidak boleh karena jabatannya. Tapi kalau tidak punya jabatan dapat dari seseorang ya tidak masalah, pengasihan," tutur Budi.
Terpisah, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menuturkan jangan terburu-buru mengklaim ketiga anggota tersebut bersalah. Pasalnya mereka masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keputusan.
"Harus dibedakan antara gratifikasi dan suap. Jangan terburu-buru mencap bahwa ketiga polisi tersebut salah, masih dalam proses pemeriksaan," tambahnya.