Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai NasDem persilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Agung RI HM Prasetyo dalam kasus Patrice Rio Capela, mantan Sekjen Partai Nasdem.
"Itu kewenangan KPK. KPK boleh periksa siapa saja di republik ini. Karena prinsip kesamaan dihadapan hukum. Tapi, harus juga dikedepankan prinsip prasangka tidak bersalah," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Johnny G Plate, ketika ditemui Tribun disela peluncuran buku karya almarhum Brigjen (Purn) Aloysius Benedictus Mboi di Bentara Budaya Kompas Gramedia, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Karena itu, Partai NasDem menillai sah-sah saja jika penyidik KPK menyelidiki Jaksa Agung sejauh ada kaitannya terhadap kasus.
"KPK punya kewemangan hkm termasuk kejagung punya kewenangan mengadili siapa saja termasuk KPK apabila ada tindakan yang dinilai mau diselidiki," jelasnya.
Jaksa Agung pun menyatakan kesiapannya diperiksa penyidik KPK dalam kasus Patrice Rio Capela, mantan Sekjen Partai Nasdem.
Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
"Kalau dipanggil (KPK) kenapa tidak?," kata eks politisi Partai Nasdem ini di Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wakil Gubernur Sumater Utara yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumatera Utara Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah di kantor DPP Nasdem Gondandai Jakarta pada Mei 2015 yang juga dihadiri mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Namun meski islah tercapai, anak buah Erry tetap melaporkan dugaan korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan Gatot ingin kasus Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo.
Pembicaraan 1 Juli 2015 itu mengungkapkan bahwa Evy menyampaikan kalimat kepada Mustafa bahwa "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu."
a