TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan bahwa draf Peraturan KPU (PKPU) tentang calon tunggal akan ditetapkan pada sore hari ini.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat waktu dan proses yang sudah berjalan selama ini dirasa cukup.
"Kami sudah lakukan uji publik, sudah juga konsultasi dengan DPR dan pemerintah, jadi setelah pleno, kami segera tetapkan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Dirinya mengatakan bahwa seluruh masukan yang ada mengenai draf tersebut, akan dicoba untuk diakomodir, namun tidak semua hal yang akan dirubah dari draf tersebut.
"Makanya nanti kami coba susun lagi, jika memang ada yang perlu ditambahkan, ya kami tambahkan, kalau kami rasa cukup, ya sudah," tambahnya.
Mengenai desain surat suara yang sempat menjadi polemik di kalangan DPR RI dan juga pegiat pemilu, Ferry menjelaskan bahwa masih ada dua opsi berbeda yang akan diputuskan pada sore hari nanti.
Pertama, surat suara yang memakai gambar pasangan calon diatasnya dan dua kolom kosong dibawahnya, serta surat suara yang hanya berisi pertanyaan dan dua kolom kosong yang bertuliskan "Setuju" atau "Tidak Setuju"
"Namun, kalau dilihat dari pengalaman kami sosialisasi kemarin, kecenderungan lebih ke yang ada gambarnya. Tapi semua bisa berubah saat rapat pleno nanti," kata Ferry.