TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, bilang ada wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pengebirian bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak.
"Mekanisme hukuman salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian. Sehingga diusulkan melalui Perppu dan Presiden berikan apresiasi," ujar Asrorun di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Asrorun mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sejalan dengan visi pemerintah yang menginginkan negara hadir di dalam perlindungan anak.
"Presiden berikan atensi khusus tindakan maraknya kejahatan anak agar ada efek jera agar teratasi," kata Asrorun.
Selain pemberatan hukuman, Asrorun mengatakan pemerintah akan memikirkan mengenai regulasi yang mengatur peredaran pornografi.
Menurutnya, pornografi menjadi salah satu faktor mengapa marak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
"Selain itu juga mengenai tayangan televisi yang mempertontonkan kekerasan terhadap anak," tutur Asrorun.