News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Jaksa Agung Jelaskan Cara Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo (baju putih) ketika hendak memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (9/10/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan mekanisme wacana pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tentunya menggunakan zat kimia.

"Disuntikkan, ditambah hormon perempuannya," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Prasetyo mengatakan wacana pengebirian tersebut diharapkan bisa mengurangi perilaku seksual yang berlebihan, yang biasa diidap para pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak.

"Itu diharapkan perilaku seksualnya bisa hilang. Itu di negara maju sudah ada yang melakukannya," kata Prasetyo.

Saat ini, lanjut Prasetyo, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pengebirian tersebut sedang dalam proses penggodokan.

Menurutnya, alasan penerbitan Perppu tersebut lantaran situasi yang mendesak yang mengancam anak.

"Kondisinya saat ini sudah mendesak. Hukuman tambahan diusulkan kebiri, ya bikin Perppu biar cepat," ucap Prasetyo.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini