TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin mengambil alih kasus dugaan korupsi Bansos Sumut 2011-2013 yang kini ditangani Kejagung.
"Kalau memang mau diambil KPK, ya monggo, silahkan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Maruli Hutagalung, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Maruli mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK soal penanganan kasus Bansos Sumut .
Dan KPK mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk menanganinya.
"Kami sudah datang ke KPK dan KPK persilahkan Kejagung untuk menanganinya. KPK akan mengawal," ujarnya.
Lagi-lagi, Maruli juga menegaskan kasus Bansos Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan suap Patrice Rio Capella.
"Tidak ada urusannya dengan Rio Capella. Dia kan gratifikasi kita kan bansos," tambahnya.