News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Uang Rp 200 Juta Yang Diterima Eks Sekjen NasDem Berasal Dari Evy Susanti

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dengan tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pudjo Nugroho, Jumat (16/10/2015). Rio diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi dana bansos. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Uang yang sempat diterima Patrice Rio Capella ternyata berasal dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Fransisca yang saat itu magang di kantor Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengatakan Capella meminta uang untuk jasanya.

Kaligis adalah kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sedang bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Iya karena Sisca meminta, mengklaim Rio capella. Udah dikasih gitu aja. Itu duitnya dikumpulin loh. Nggak langsung ada loh. Sore ketemu Sisca, Sisca minta duit yang diklaim untuk Rio capella, Sekjen Partai Nasdem. Bu Evy bilang, nanti saya coba kumpulin dulu. Sisca bilang sore ini harus ada," ujar kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa di KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Menurut Yanuar, Evy sendiri tidak tahu mengapa Fransisca meminta uang dari dirinya diserahkan ke Capella. Menurut dia Evy memberikan uang karena ada perasaan sungkan berhubung islah antara Gatot dan wakilnya Tengku Erry Nuradi di kantor Partai NasDem.

"Ada satu keinginan dari Pak Gatot kan untuk islah wakil gubernurnya itu. Nah permintaan islah itu di dalam persepsinya Pak Gatot harus dilakukan karena wagubnya kan dari Partai Nasdem," beber Yanuar.

Berhubung di NasDem, lanjut Yanuar, Gatot Pujo berpikir komunikasi islah NasDem tidak terlepas dari peran Caella yang saat itu menjabat sebagai sekjen.

Sebelumnya, kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail, mengakui kliennya menerima uang Rp 200 juta dari Fransisca. Hanya saja, Maqdir mengaku tidak tahu sebab Capella diberikan uang Rp 20 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini