TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah bentrokan di Aceh Singkil pada Selasa (13/10/2015) lalu ada kaitannya dengan Pilkada.
Padahal santer beredar informasi bentrokan yang disertai pembakaran rumah ibadah ini terjadi karena janji Pilkada dari Bupati.
"Memang informasinya, kalau nanti terpilih, bupati akan berikan izin pendirian rumah ibadah. Tapi setelah dikonfirmasi ternyata tidak begitu," tambah Badrodin, Rabu (21/10/2015) di Mabes Polri.
Untuk diketahui atas peristiwa ini Polres Aceh Singkil telah menetapkan 10 tersangka. Tiga orang berinisial S, N, dan I sudah ditahan di Polres Aceh Singkil.
Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu 187, 160, 169, 170 KUHP dan juntco pasal 55 KUHP, ikut serta. Ancaman hukuman bervariasi sampai 12 tahun penjara.
Selain itu pelaku penembakan juga sudah ditangkap. Sementara enam tersangka lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas di lapangan.