News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Aceh Singkil

Kapolri Bantah Bentrokan Aceh Singkil Bermuatan Politik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personil kepolisian bersiaga di lokasi pembongkaran rumah dibadah di Desa Siompin, Suro, Aceh Singkil, Senin (19/10/2015). SERAMBI INDONESIA/DEDE ROSADI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah bentrokan di Aceh Singkil pada Selasa (13/10/2015) lalu ada kaitannya dengan Pilkada.

Padahal santer beredar informasi bentrokan yang disertai pembakaran rumah ibadah ini terjadi karena janji Pilkada dari Bupati.

"Memang informasinya, kalau nanti terpilih, bupati akan berikan izin pendirian rumah ibadah. Tapi setelah dikonfirmasi ternyata tidak begitu," tambah Badrodin, Rabu (21/10/2015) di Mabes Polri.

‎Untuk diketahui atas peristiwa ini Polres Aceh Singkil telah menetapkan 10 tersangka. Tiga orang berinisial S, N, dan I sudah ditahan di Polres Aceh Singkil‎.

Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu 187, 160, 169, 170 KUHP dan juntco pasal 55 KUHP, ikut serta. Ancaman hukuman bervariasi sampai 12 tahun penjara‎.

Selain itu pelaku penembakan juga sudah ditangkap. Sementara enam tersangka lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas di lapangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini