News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

PBNU Dukung Hukuman Kebiri bagi Pelaku Paedofil

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Helmy Faishal Zaini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung rencana pemerintah untuk memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku paedofil. PBNU menilai harus ada hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Harus ada hukuman. Prinsipnya, undang-undang harus bisa memberikan efek jera terhadap pelakunya," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini saat dihubungi, Rabu (21/10/2015).

Menurut Helmy, baik secara hukum pidana maupun hukum agama, pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu mendapat hukuman berat. (baca: Hukuman Kebiri bagi Paedofil Disarankan Diatur dalam KUHP)

Tujuannya, agar setiap orang menyadari bahwa paedofil merupakan kejahatan luar biasa yang pelakunya terancam dengan hukuman yang berat.

Selain itu, ia juga menyarankan agar pelaku paedofil diberikan sanksi sosial. Menurut dia, pelaku harus diberikan stigma negatif di masyarakat.

"Biar orang di sekelilingnya tahu dan bisa mewaspadai pelaku paedofil," kata Helmy.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik sebagai proses kebiri.

Pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu. (Baca: Setuju Kebiri untuk Paedofil, Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu)

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak telah menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.

Prasetyo berharap, hukuman itu akan membuat paedofil jera dan berpikir 1.000 kali jika ingin menyakiti anak-anak. Aturan pemberlakuan hukuman kebiri itu juga mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Penulis : Abba Gabrillin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini