TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus (Pansus) Pelindo II.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyatakan ketidaksetujuannya dengan Pansus Pelindo II bentukan DPR tersebut.
Pasalnya, bila DPR melihat adanya persoalan hukum di Pelindo II maka hal itu diselesaikan secara hukum.
DPR tinggal melakukan pengawasan, tidak masuk pada ranah hukum yang ujungnya rawan politisasi.
"Enggak setuju dalam arti tidak ada kasus hukum yang bisa dieselesaikan dengan politik. Kalau menurut saya ranah hukum, ranah hukum utuh. DPR ikut memberikan pengawasan, lakukan pengawasan," kata Siti Zuhro di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Siti khawatir masuknya unsur politik dalam ranah hukum berdampak Pansus Pelindo II hanya untuk kepentingan politik saja.
Ia mencontohkan Pansus Century yang tidak jelas ujungnya. Sehingga, DPR seharusnya menyerahkan masalah Pelindo II ke ranah hukum saja. Kemudian, DPR melalui Komisi III melakukan pengawasan.
"Ranah hukum melalui Komisi III DPR lakukan pengawasan, bukan panja, pansus," katanya.
Siti juga menilai bahwa dengan dibentuknya Pansus Pelindo II maka kinerja pemerintah secara keseluruhan terganggu.
Bahkan, konsentrasi DPR dalam melakukan pengawasan, legislasi dan budgeting juga terganggu.
"Ya selama ada hak inisiatif menonjol pansus interpelasi atau hak angket, jadi terganggu. Padahal, selama ini tidak ada kasus hukum diselesaikan politik kecuali politisasi hukum," tuturnya.