TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy (Romy) menegaskan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya menguatkan putusan PTUN tingkat pertama, Jakarta.
Yang artinya putusan MA bukan memenangkan kubu Djan Faridz dalam sengketa kepengurusan PPP.
"Berdasarkan data SIMARI dan konfirmasi lisan, bahwa Putusan Kasasi MA adalah menguatkan Putusan PTUN tingkat pertama, Jakarta. tidak lebih," tegas Romy kepada Tribunnews.com, Rabu (21/10/2015).
Lebih lanjut Romy menjelaskan jika mengutip Amar Putusan PTUN Jakarta pada 25 Februari 2015 lalu, bahwa pengadilan memerintahkan Menkumham mencabut SK Muktamar Surabaya tertanggal 28 Oktober 2014.
Namun demikian, imbuhnya, sesuai pasal 116 ayat (2) UU 5/1986 tetang PTUN, untuk melaksanakan putusan kasasi ini, Menkumham memiliki waktu maksimal sampai empat bulan ke depan.
"Bahwa Muktamar Jakarta yang menghasilkan kepengurusan Djan Farid-Dimyati, bukan dan tidak pernah menjadi pihak yang bersengketa dalam peradilan PTUN," jelas Romy.
Apalagi gugatan PTUN dibuat SDA sebelum pelaksanaan Muktamar Jakarta. Karenanya kepengurusan hasil Muktamar Jakarta itu secara hukum tidak bisa mendapat pengesahan melalui pengadilan Kasasi TUN yang lalu.
Masih menurut Romy, Djan Farid-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusannya kepada Menkumham tanggal 28 November 2014 dan 16 Mar 2015, namun itu sudah ditolak.