TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 42.176.124.598 dari tangan sejumlah tersangka korupsi, selama periode bulan Januari hingga Juli 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto mengatakan, uang senilai lebih dari Rp 42 miliar tersebut disita dari sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Satgassus.
Salah satunya berasal dari kasus korupsi Alkes RSUD Jambi contohnya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar. Sementara dari kasus rehabilitasi Puskesmas dan RSUD Tangsel penyidik menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar.
Demikian pula pada perkara korupsi pengadaan perangkat kerja di PT Pos, Satgassus menyita uang senilai Rp 9,475.000.000 serta Rp 2,663 miliar dari perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Sarmi tahun 2013.
"Uang sitaan dititipkan pada Bank BRI Cabang Kejagung," kata Amir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Selain uang tunai, Satgassus juga menyita sejumlah harta bergerak maupun tak bergerak dari tangan para tersangka korupsi.
Beberapa aset yang berhasil disita diantaranya Tanah seluas 4,3 hektare di Jalan Jawa Medan dalam kasus pengalihan hak atas tanah PT KAI oleh Pemprov tingkat II Medan, tiga unit rumah dana Bansos dan hibab Pemprov Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 sampai 2012, satu unit kapal tunda dalam perkara pengadaan kapal tunda serta satu unit kapal KN Catamaran dalam perkara pengadaan kapal angkutan di kepulauan seribu.
Satgassus juga berhasil melakukan pemulihan aset senilai 425 miliar dari perkara dana APBD Kabupaten Sanggata, Kalimantan Timur atas nama terpidana Anung Nugroho dan kawan-kawan.