TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo mengatakan jika adiknya, Dewi Yasin Limpo benar-benar terbukti menerima gratifikasi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi berhak melakukan proses hukum.
"Kami hormati pada aturan. Kalau dia bersalah, secara hukum, bisa diproses secara hukum," ujar Syahrul Yasin Limpo usai mengikuti Rapat Kerja Pemerintah di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Syahrul sendiri enggan banyak berkomentar terkait dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan adiknya yang sebagai Anggota Komisi VII DPR RI tersebut.
Sebab, sampai saat ini, lanjut Syahrul, dugaan keterlibatan Dewi terkait gratifikasi proyek infrastruktur tahun 2016 tersebut masih dipelajari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya belum bisa menanggapi itu secara persis. Keluarga belum tahu. Belum ketemu apa sebenarnya kasusnya dalam proses," ucap Syahrul.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pagi ini masih memeriksa secara intensif tujuh orang yang ditangkap kemarin.
Penangkapan tersebut diduga juga menciduk satu orang anggota DPR RI dari Komisi VII.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengakui KPK masih memeriksa ketujuh orang tersebut untuk ditentukan statusnya apakah terlibat tindak pidana korupsi atau tidak.
"Sekarang dalam proses pemeriksaan sesuai aturan hukum 1x24 Jam di KPK," kata Indriyanto saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (21/10/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, penangkapan tersebut berkaitan erat dengan berbagai multi proyek di Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencananya, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi akan mengumumkan status ketujuh orang tersebut hari ini.