News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bekas Bawahan Nazaruddin Mengaku Pernah Serahkan Rp 10 Juta kepada Istri Made Meregawa

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melanjutkan sidang dengan terdakwa Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali Made Meregawa, Rabu (21/10/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melanjutkan sidang dengan terdakwa Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali Made Meregawa, Rabu (21/10/2015) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Elvi Syafitri, mantan karyawati Anugrah Grup atau Permai Grup sebagai saksi.

Dalam persidangan staf marketing perusahaan milik Muhammad Nazaruddin tersebut, mengaku pernah memberikan uang kepada istri Meregawa di kediaman pribadinya.

"Saya datang ke rumah terdakwa, saya minta bertemu dengan beliau, tapi ngga ada di rumah. Lalu uangnya saya titipkan ke istri beliau," kata Elvi saat ditanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).

Saat dicecar jaksa berapa jumlah uang yang diberikan, dia mengaku lupa. Namun jumlahnya antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Jaksa juga bertanya bagaimana Elvi tahu bahwa yang ditemui ialah istri Meregawa.

"Saya perkenalkan diri, ingin ketemu terdakwa, istrinya bilang beliau ngga di rumah," kata Elvi.

"Tahu alamat terdakwa dari mana?" tanya Jaksa.

"Dari panitia," kata Elvi.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elvi, poin 49. Sambil membacakan BAP, jaksa mennyebut bahwa Elvi mengeluarkan uang dari Anugrah Grup untuk Universitas Udayana atas instruksi Direktur Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang.

"Saat itu Rosa katakan bawa uang Rp 50 juta, bagikan ke mereka. Siapa aja yang dimaksud?" tanya jaksa.

"Panitia pak, termasuk untuk terdakwa yang Rp 10 juta itu," katanya.

Tak puas dengan jawaban Elvi, penasihat hukum Meregawa kembali bertanya terkait penyerahan uang tersebut. Dia ditanya soal kapan penyerahan uang tersebut, Elvi mengaku lupa namun dia menjawab uang itu diserahkan di hari kerja.

"Ketika diserahkan (uang), sempat menolak dan tidak mau menerima. Akhirnya saya tinggalkan di teras rumah, di lantai. Karena itu dalam paper bag," kata Elvi.

"Setelah anda berjalan pulang kembali melihat ke belakang?" tanya pengacara Meregawa.

"Tidak," jawab Elvi.

"Waktu ketemu memang benar dia istri Made?" tanyanya.

"Karena dia mengaku istrinya," kata Elvi.

Terakhir, Hakim Ketua Sinung Hermawan, mempersilakan terdakwa untuk bertanya kepada Elvi. Meregawa memastikan apakah benar yang disebut Elvi ialah istrinya.

"Memberikan uang ke istri saya sebelumnya pernah komunikasi ngga?" tanya Meregawa.

"Saya dapat alamatnya sehingga langsung ke rumah, naik taksi," katanya.

"Istri saya pendek atau tinggi?" kata Meregawa.

"Yang saya ingat kulitnya putih dan cantik," jawab Elvi.

"Yang saya tahu kulit istri saya hitam bu," kata Meregawa.

"Pencet bel apa ngga?" tanya Meregawa.

"Saya lupa, yang saya ingat ada anjing," kata Elvi.

"Saya ngga punya anjing bu," jawab Meregawa lalu tertawa.

Setelah pemeriksaan barang bukti, hakim Sinung lalu meminta saksi untuk meninggalkan ruangan.

"Sebelum sidang ditutup, JPU, siapa tahu M Nazaruddin akan dihadapkan sebagai saksi, untuk dihadirkan lagi, untuk dikroscek," kata Hakim Sinung.

Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu 28 Oktober 2015 minggu depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini