TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis bertemu dengan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Gatot dan Evy yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjadi saksi untuk terdakwa Hakim Ketua PTUN Medan Tripeni Irinto Putro.
Kaligis yang menunggu untuk menjalani sidang dirinya, menyambut Gatot di dalam ruangan sidang. Spontan keduanya berpelukan dan cipika-cipiki berulang kali. Tangan kanan keduanya bersalaman erat.
"Ini kakak saya," kata Gatot menunjuk Kaligis.
Tidak ada pembicaraan serius yang dilakukan keduanya. Saat awak media mengabadikan gambar dan foto mereka, Kaligis mencari Evy, yang tengah bertemu dengan kerabatnya. Keduanya pun berpelukan.
Diketahui Evy dan Gatot membiayai gugatan penanganan perkara yang dilakukan Kaligis ke PTUN Medan.
Untuk mempengaruhi keputusan, Kaligis disebut melakukan suap kepada tiga hakim dan panitera.
Evy mengakui, OC Kaligis merupakan pengacara keluarganya yang dikontrak sejak 2013 hingga 2015.
Dia juga mengaku telah membayarkan fee lawyer dan biaya perjalanan ke kantor hukum Kaligis sebesar US$30 ribu untuk mengurus gugatan PTUN.